KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengumumkan tarif bea masuk barang impor. Dalam daftar yang ada, Indonesia akan dikenakan tarif 32% untuk barang – barang ekspor ke Amerika Serikat. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS. Adapun, di dalam negeri sendiri pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk – produk Indoensia bisa lebih kompetitif.
Pemerintah Sedang Hitung Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengumumkan tarif bea masuk barang impor. Dalam daftar yang ada, Indonesia akan dikenakan tarif 32% untuk barang – barang ekspor ke Amerika Serikat. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS. Adapun, di dalam negeri sendiri pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk – produk Indoensia bisa lebih kompetitif.