JAKARTA. Pemerintah masih menggodok dua aturan insentif pajak yang hingga sekarang belum juga keluar. Dua aturan ini menjadi satu paket dengan aturan tax allowance yang telah keluar pada Mei lalu yaitu tax holiday dan insentif kawasan ekonomi khusus (KEK). Pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada tiga perombakan utama yang bakal terjadi. Pertama, tenor pemberian fasilitas tax holiday yang sebelumnya maksimal 10 tahun, kali ini akan diperpanjang hingga 15-20 tahun. Alasan pemerintah datang dengan tenor yang lebih panjang adalah untuk memasukkan industri yang memang membutuhkan fasilitas pajak lebih panjang yaitu industri pengilangan dan refinery.
Pemerintah sedang rampungkan dua insentif pajak
JAKARTA. Pemerintah masih menggodok dua aturan insentif pajak yang hingga sekarang belum juga keluar. Dua aturan ini menjadi satu paket dengan aturan tax allowance yang telah keluar pada Mei lalu yaitu tax holiday dan insentif kawasan ekonomi khusus (KEK). Pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada tiga perombakan utama yang bakal terjadi. Pertama, tenor pemberian fasilitas tax holiday yang sebelumnya maksimal 10 tahun, kali ini akan diperpanjang hingga 15-20 tahun. Alasan pemerintah datang dengan tenor yang lebih panjang adalah untuk memasukkan industri yang memang membutuhkan fasilitas pajak lebih panjang yaitu industri pengilangan dan refinery.