KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi mengundangkan omnibus law UU cipta kerja pada 2 November 2020 lalu. Omnibus law itu diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Seperti diketahui, salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law tersebut adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Nantinya akan ada beberapa aturan turunan dalam UU tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, salah satu aturan turunan yang sedang dibahas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini RPP tentang pengupahan masih dalam proses penyusunan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Pemerintah sedang siapkan RPP tentang pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi mengundangkan omnibus law UU cipta kerja pada 2 November 2020 lalu. Omnibus law itu diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Seperti diketahui, salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law tersebut adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Nantinya akan ada beberapa aturan turunan dalam UU tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, salah satu aturan turunan yang sedang dibahas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini RPP tentang pengupahan masih dalam proses penyusunan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).