Pemerintah sedang siapkan RPP tentang pengupahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi mengundangkan omnibus law UU cipta kerja pada 2 November 2020 lalu. Omnibus law itu diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Seperti diketahui, salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law tersebut adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Nantinya akan ada beberapa aturan turunan dalam UU tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, salah satu aturan turunan yang sedang dibahas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini RPP tentang pengupahan masih dalam proses penyusunan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).


“Hari ini, sampai siang ini Depenas masih membahas RPP pengupahan. Nanti kalo udah siap akan di share di portal (https://uu-ciptakerja.go.id/) untuk mendapatkan tanggapan dari stakeholder dan masyarakat,” kata Dinar kepada Kontan, Senin (14/12).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan masukan terhadap RPP tentang pengupahan tersebut. Ia menyebut, pasal mengenai formulasi pengupahan di UU Cipta Kerja merupakan salah satu gugatan dalam uji materi yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak (memberi masukan). Dewan pengupahan dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI juga tidak ikut membahas RPP pengupahan,” kata Said ketika dikonfirmasi, Senin (14/12).

Baca Juga: UU Cipta Kerja disebut konsekuensi logis dari gerakan reformasi birokrasi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, perlunya perspektif yang komprehensif dalam memandang keberadaan UU cipta kerja. Ia menilai, adanya UU cipta kerja ini akan mampu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Masuknya investasi akan menciptakan lapangan pekerjaan yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja dan pekerja.

Meningkatnya investasi ini juga akan memperbaiki kondisi dunia usaha. Jika dunia usaha membaik, maka pekerja juga yang nantinya akan mendapatkan penghasilan yang semakin membaik.

“UU cipta kerja jelas ditujukan untuk melindungi, memberikan manfaat kepada masyarakat, baik itu pekerja maupun calon pekerja. Baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Piter dalam sebuah webinar, Minggu (13/12).

Seperti diketahui, sebelumnya aturan mengenai formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi pengupahan dalam PP tersebut memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sedangkan, dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), formulasi perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Selanjutnya: Pelaku UMKM harus memanfaatkan keberadaan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .