KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah berfokus merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan perpanjangan izin kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini proses revisi masih berlangsung. "Sedang diselesaikan lah, mudah-mudahan cepat. (Revisinya) kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan, itu aja. Kan kalau mau menambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa tidak. Jadi keluar duitnya cukup apa tidak," jelas Arifin.
Arifin mencontohkan, salah satu perhitungan yang dilakukan yakni memastikan kebutuhan konsentrat tembaga mencukupi untuk diolah pada fasilitas smelter yang dimiliki. Baca Juga: Pemerintah Segera Perpanjang Kontrak Vale Indonesia (INCO) 20 Tahun