KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona