JAKARTA. Pemerintah terlihat makin serius dalam mendorong dan mengembangkan usaha skala kecil. Salah satu caranya adalah mempermudah penerbitan izin dan permodalan. Untuk mendapatkan perizinan usaha, kini pelaku usaha hanya membutuhkan persetujuan dari kepala daerah setempat. Komitmen untuk mempercepat pemberian perizinan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemkop dan UKM) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken, Jumat (30/1). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, selama sebulan ke depan, ketiga kementerian akan melakukan sosialisasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia tentang kebijakan tersebut. "Saya sudah minta tim, kami buka perizinan sebanyak-banyaknya, tidak ada target," kata Tjahjo.
Pemerintah sederhanakan izin UKM
JAKARTA. Pemerintah terlihat makin serius dalam mendorong dan mengembangkan usaha skala kecil. Salah satu caranya adalah mempermudah penerbitan izin dan permodalan. Untuk mendapatkan perizinan usaha, kini pelaku usaha hanya membutuhkan persetujuan dari kepala daerah setempat. Komitmen untuk mempercepat pemberian perizinan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemkop dan UKM) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken, Jumat (30/1). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, selama sebulan ke depan, ketiga kementerian akan melakukan sosialisasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia tentang kebijakan tersebut. "Saya sudah minta tim, kami buka perizinan sebanyak-banyaknya, tidak ada target," kata Tjahjo.