Pemerintah sederhanakan prosedur tax holiday



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan terkait tax holiday, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pemerintah memotong prosedur pengajuannya menjadi dua langkah dari yang sebelumnya sembilan langkah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong Mengatakan, beleid yang mengatur tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Menurut Thomas, para investor kini dapat mengajukan tax holiday ke BKPM. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan jumlah tahun dari tax holiday yang di berikan.


“Ini juga memberikan kepastian hukum jauh lebih kuat,” ujar Thomas seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemenko Perekonomian, Senin(23/4).

Untuk memuluskan ambisinya, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan Online single submision (OSS). Meski belum ada OSS, para pegusaha sudah dapat mengajukan tax holiday secara manual.

“Sekarang ini bisa apply, tapi belum bisa melalui sistem online single submission. Tetapi bisa melalui manual, dan sekarang terima beberapa proposal proyek yang mau menggunakan tax holiday rezim baru,” tambah Thomas.

Thomas menegaskan, tax holiday akan memberikan keringanan pajak 100% yang sebelumnya bervariasi dari 10%, 70% hingga 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi