KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan terkait tax holiday, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pemerintah memotong prosedur pengajuannya menjadi dua langkah dari yang sebelumnya sembilan langkah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong Mengatakan, beleid yang mengatur tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Menurut Thomas, para investor kini dapat mengajukan tax holiday ke BKPM. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan jumlah tahun dari tax holiday yang di berikan.
Pemerintah sederhanakan prosedur tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan terkait tax holiday, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pemerintah memotong prosedur pengajuannya menjadi dua langkah dari yang sebelumnya sembilan langkah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong Mengatakan, beleid yang mengatur tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Menurut Thomas, para investor kini dapat mengajukan tax holiday ke BKPM. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan jumlah tahun dari tax holiday yang di berikan.