Pemerintah sediakan portal resmi UU Cipta Kerja untuk tampung masukan dari masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Adapun, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  pun mengatakan pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi terhadap UU Cipta Kerja ini.  Untuk itu,  Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.


“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).

Baca Juga: Ekonom CORE: Lembaga pengelola investasi bisa bangun impresi baik untuk para investor

Portal UU Cipta Kerja ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, ini bertujuan agar penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Tak hanya itu, dia juga memastikan seluruh Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.  

Sebagai informasi, saat ini terdapat 19 Kementeria/Lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, dan bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Selanjutnya: Pemerintah klaim perizinan berbasis RDTR lebih mudah dengan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .