KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Adapun, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi terhadap UU Cipta Kerja ini. Untuk itu, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Pemerintah sediakan portal resmi UU Cipta Kerja untuk tampung masukan dari masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Adapun, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi terhadap UU Cipta Kerja ini. Untuk itu, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.