Pemerintah Sediakan Skema KPBU Khusus untuk Investasi untuk Proyek IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dari swasta menjadi motor penggerak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karenanya, pemerintah telah menyediakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk investasi.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan, pembangunan IKN tidak akan cukup menggunakan dana APBN, sehingga perlu didukung dengan KPBU.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, pembiayaan infrastruktur IKN diklasifikasikan melalui APBN sebesar 20%, dan sumber lain yang termasuk investasi dari swasta sebesar 80%.


Agung menjelaskan, Kementerian PUPR berencana membangun 47 tower sebagai hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN. Hal itu sejalan dengan perumahan yang menjadi sektor terbesar dalam pembangunan IKN dari 12 sektor prioritas yang ada saat ini. Sehingga, pembangunan infrastruktur yang masif ini perlu didukung dengan mekanisme KPBU.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein menambahkan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, untuk proyek yang diinisiasi oleh swasta (unsolicited) bisa diselesaikan dalam jangka pendek (6 bulan) untuk menghitung harga dan lainnya.

“Tentunya ini juga akan meng-encourage investor untuk tertarik menanamkan modalnya (ke IKN) apakah itu direct atau dengan menarik partner dari luar," ucap Scenaider dalam kegiatan bertemakan “Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di IKN", Rabu (13/9).

Baca Juga: Pakuwon (PWON) dan Marriott Akan Membangun Tiga Hotel di IKN

Selain skema KPBU, Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi di IKN sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023. Adapun keuntungan yang dimaksud yakni Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hingga kini, Otorita IKN telah menerima sebanyak 284 Letter of Intent (LoI) dari 21 negara. Artinya, hampir menyentuh lebih dari sebagian jumlah LoI dari dalam negeri yang sebanyak 162 LoI, disusul negara ASEAN dan negara lain seperti Jepang, China, Amerika, dan lainnya.

Agung melaporkan, beberapa investor akan melakukan ground breaking pada akhir September tahun ini, mulai dari sektor perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga olahraga.

“Dalam minggu depan akan dimulai ground breaking pembangunan IKN dengan investasi swasta, dengan dana yang bukan dari APBN," jelas Agung.

Sementara itu, Scenaider meyakini, proyek pembangunan IKN dipastikan akan rampung meskipun berganti kepemimpinan. Ini pun menjadi angin positif bagi investor.

“Ini konsistensi pemerintah menjadi patokan, saya dengar ada orang-orang di luar yang mengatakan kemungkinan ini (proyek pembangunan IKN) akan berubah kemungkinan tidak terjadi, 'tidak' saya katakan bahwa ini akan jalan terus karena Undang-undangnya sudah ada,” ungkap Scenaider.

“Dengan relokasi ibu kota ke Kalimantan, jadi Kalimantan dan Daerah Timur akan mendapat perhatian investasi ke Daerah Timur,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkeu Berencana Suntik PMN Rp 500 Miliar Ke Bina Karya Untuk Pembangunan IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat