Batam .Pemerintah tengah mempersiapkan pembagian wilayah untuk memisahkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan kawasan pemukiman penduduk di Batam. Penetapan kawasan KEK akan diprioritaskan pada wilayah yang relatif kosong dari hunian penduduk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, akan mempersiapkan formula untuk mengatasi bila ada hunian yang masuk dalam kawasan KEK. "Pemukiman penduduk tersebar, ada pula yang menumbuh disuatu kawasan. Namun ada juga yang menyelonong diantara kawasan industri. Kita nanti cari jalannya," kata Darmin, kemarin. Yang pasti, Darmin bilang kawasan pemukiman dengan jumlah populasi yang sudah cukup besar tidak akan diubah. Untuk dapat menentukan secara detail mengenai luasan dari wilayah yang akan dijadikan KEK dan pemukiman itu, maka harus menunggu audit.
Proses audit yang dibutuhkan untuk memetakan tata ruang KEK sekitar enam bulan. Sehingga, Darmin untuk saat ini masih belum dapat mengatakan luasan wilayah Batam yang akan berubah statusnya dari Free Trade Zone (DTZ) menjadi KEK dengan kawasan perumahan. Dengan pemisahan kawasan, tumpang tindih kebijakan dipastikan dapat dieliminer. Pasalnya, kawasan yang ada di KEK nanti payung hukumnya adalah UU tentang KEK yang sudah ada dan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Sementara itu, untuk wilayah pemukiman penduduk di sekitar Batam, acuannya adalah UU Otonomi Daerah. Bila di dalam KEK pegaturannya di pegang oleh Badan Pengelola (BP), maka di kawasan pemukiman tetap dipimpin oleh Wali Kota. BP Batam akan dipimpin oleh tujuh orang. Susunan anggotanya terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil dan lima deputi. "Proses pemilihan saat ini masih berjalan," kata Darmin yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mundurnya kinerja FTZ Batam tidak lain karena banyaknya tumpang tindih kebijakan. Banyak pihak yang terlibat didalamnya. Dia berharap dengan wajah baru yang telah disusun pemerintah ini membuat Batam menjadi lebih maju dan dapat bersaing dengan negara-negara lain. Pangkas aturan Banyak gebrakan pemerintah dalam upaya merubah Batam sebagai KEK. Dalam hal pungutan pajak penggunaan lahan juga menjadi sasarannya. Dualisme pungutan yang selama ini berlangsung bakal dipangkas lebih mudah dan sederhana. Pemerintah mewacanakan akan menghapus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berada di kawasan pemukiman. Selama ini, selain UWTO, pungutan lain yang harus dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun secara teknis, Ferry bilang hal itu masih dalam taraf pembahasan, sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih jauh lagi. "Ke depan tak boleh lagi ada dualisme pungutan, cukup satu,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan. Hal senada juga diutarakan oleh Darmin, kedepan pemberian izin pengunaan lahan akan semakin diperketat. Menurutnya, selama ini banyak spekulan yang memanfaatkan kondisi Batam demi keuntungan pribadi. Banyak pihak yang memiliki izin penggunaan lahan namun pada kenyataanya diterlantarkan dan tidak dibangun. Padahal diketentuan yang berlaku saat ini sudah mengatur hal tersebut. Makanya, "Nanti begitu sudah sampai tiga tahun tapi tidak dimanfaatkan (lahan) akan dicabut," kata Darmin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto