JAKARTA. Berbagai formula untuk menekan harga kebutuhan pokok terus dilakukan pemerintah. Selain penguatan regulasi, pemerintah juga akan melakukan upaya khusus guna mencapai harga kebutuhan pokok yang stabil serta wajar di tingkat konsumen. Pemerintah mengakui, tidak mudah menciptakan kestabilan harga kebutuhan pokok, terutama di tingkat pasar tradisional karena banyak pemain kecil dan stoknya tak banyak. Berbeda bila dibandingkan dengan pengusaha retail modern yang modalnya besar sehingga mudah untuk mengatur harga. Retail modern dinilai dapat memicu pengendalian harga di pasar tradisional. Bila kestabilan harga kebutuhan pokok dapat tercapai diretail modern, maka harga kebutuhan pokok di pasar tradisional akan mengikuti.
Oleh karena itu, aturan harga eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen masih membutuhkan waktu agar dapat berjalan efektif di tataran pasar tradisional. Dalam waktu dekat ini, sebagai upaya untuk menurunkan harga pemerintah akan melakukan operasi pasar guna meredam gejolak harga tersebut.