KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran dan penjualan rokok elektrik menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini. Payung hukum untuk peredaran rokok elektrik impor pun akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan bilang, pihaknya tengah membahas calon beleid itu dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Pembahasan tersebut lantaran rokok elektrik impor yang selama ini beredar belum memiliki HS (Harmonized System) Code. Tak hanya itu, definisi, bagian dan jenis rokok elektrik menurutnya mesti dijelaskan sebelum merancang beleid ini. "Itu yang kita harus duduk bareng," kata Oke di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).
Pemerintah segera keluarkan beleid rokok elektrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran dan penjualan rokok elektrik menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini. Payung hukum untuk peredaran rokok elektrik impor pun akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan bilang, pihaknya tengah membahas calon beleid itu dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Pembahasan tersebut lantaran rokok elektrik impor yang selama ini beredar belum memiliki HS (Harmonized System) Code. Tak hanya itu, definisi, bagian dan jenis rokok elektrik menurutnya mesti dijelaskan sebelum merancang beleid ini. "Itu yang kita harus duduk bareng," kata Oke di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).