KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya dengan mengkatagorikan fasilitas yang diterima oleh para direktur utama (Dirut) perusahaan atau chief executive officer (CEO) sebagai barang kena pajak. Nantinya, para dirut/CEO harus memasukkan fasilitas berupa barang yang diterima mereka dari perusahaan, dalam pajak penghasilan (PPh). Sehingga, saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, fasilitas itu akan dikalkulasikan dalam setoran pajak para wajib pajak (WP) orang pribadi. “Yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).
Pemerintah segera kenakan pajak atas fasilitas untuk direksi dan CEO perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya dengan mengkatagorikan fasilitas yang diterima oleh para direktur utama (Dirut) perusahaan atau chief executive officer (CEO) sebagai barang kena pajak. Nantinya, para dirut/CEO harus memasukkan fasilitas berupa barang yang diterima mereka dari perusahaan, dalam pajak penghasilan (PPh). Sehingga, saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, fasilitas itu akan dikalkulasikan dalam setoran pajak para wajib pajak (WP) orang pribadi. “Yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).