KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 66,99 triliun untuk perbankan dengan bunga 2,8%. Tujuannya, agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada dunia usaha, dengan target utama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Tahap awal, Kemenkeu akan mengucurkannya pada periode kuartal I-2021. Adapun besaran bunga penempatan dana pemerintah di perbankan ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu terkait bagi beban atau
burden sharing pada tahun lalu. Sementara, target debitur yang dipatok sekitar 1,97 juta UMKM.
“Target debitur dalam penyaluran kredit dana PEN disesuaikan dengan
nature bisnis dari masing masing bank, namun harus tetap selaras dengan dukungan terhadap ekosistem UMKM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1).
Baca Juga: Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja Andin menyampaikan, penempatan dana Program PEN di tahun ini masih diprioritaskan kepada himpunan bank milik negara (Himbara), bank syariah dan bank pembangunan daerah (BPD). Dia menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang akan dilakukan saat memilih perbankan sebagai penyalur kredit antara lain jangkauan wilayah penyaluran kredit untuk pemulihan ekonomi daerah dan target penyaluran kredit untuk ekosistem UMKM. “Penyaluran kredit turut menstimulasi peningkatan pendapatan faktor produksi, rumah tangga
output sektor-sektor perekonomian dan juga telah meningkatkan kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran kewajiban,” jelas Andin. Program penempatan dana yang telah berlangsung sejak tahun lalu itu, pada Himbara dilaksanakan dalam periode tiga bulanan. Sedangkan untuk bank syariah dan BPD telah dilaksanakan dengan periode enam bulan. Sebagai contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah mendapatkan dana sejak 15 September 2021, maka batas waktu pelaksanaannya jatuh pada 13 Januari 2020. “Setelah selesai , Himbara dapat mengajukan proposal untuk penempatan kembali. Serupa dengan bank Himbara bahwa setelah jatuh tempo, BPD dan bank syariah dapat mengajukan proposal penempatan kembali,” kata Andin. Ia mengatakan program tersebut layak dilanjutkan di tahun ini. Berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh Himbara, Andin mengklaim bahwa program PEN itu turut mendorong pertumbuhan ekonomi, pendapatan rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Cegah fraud, Jokowi minta pengawasan OJK tak mandul dan masuk angin Di sisi lain, Andin bilang upaya untuk menstimulus UMKM tidak hanya dilakukan melalui penyaluran kredit dana PEN pemerintah saja. Namun juga program pendukung PEN lainnya meliputi subsidi bunga, penjaminan modal kerja, dan restrukturisasi kredit oleh perbankan. “Dengan berbagai stimulus tersebut diharapkan operasionalisasi UMKM tetap terjaga dan semakin tumbuh di tengah pandemi Covid-19,” kata Andin. Sebagai catatan, realisasi program penempatan dana pemerintah di perbankan tahun lalu sebesar Rp 64,5 triliun dengan
leverage penyaluran kredit mencapai 3,94 kali atau lebih tinggi dari target pemerintah yang hanya 3 kali. Sementara, penyaluran kredit untuk segmen UMKM sebanyak 67,5% dari total penyaluran kredit. Sisanya dinikmati oleh korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari