KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Dalam aturan baru tersebut, akan ada penyesuaian/kenaikan harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Setelah itu, Kementerian PUPR akan menyiapkan Keputusan Menteri PUPR mengenai batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Pemerintah Segera Menerbitkan Aturan Baru Harga Rumah Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Dalam aturan baru tersebut, akan ada penyesuaian/kenaikan harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Setelah itu, Kementerian PUPR akan menyiapkan Keputusan Menteri PUPR mengenai batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.