KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk peraturan presiden tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sebagai penguat Perpres No.61 Tahun 2011. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon mulai diimplementasikan sebagai upaya mencapai target Indonesia Hijau 2030. Selain itu, Indonesia juga masih dalam proses pemenuhan target penurunan emisi 26% pada 2020. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas , Bambang Brodjonegoro melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan memutuskan akan melakukan revisi dengan penguatan peraturan tersebut melalui peraturan presiden baru tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Menurut Bambang, Perpres ini diperlukan untuk menangkal dampak dari rumah kaca. "Peraturan ini lebih berat ke lingkungan hidup," tegas Bambang. Perpres No.61 tahun 2011 dianggap hanya mengangkat satu sisi, yakni pembangunan. Sementara perpres yang baru akan menginternalisasi lingkungan, serta mendorong proses adaptasi dan mitigasi dalam rangka pembangunan nasional.
Pemerintah segera revisi aturan rendah karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk peraturan presiden tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) sebagai penguat Perpres No.61 Tahun 2011. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon mulai diimplementasikan sebagai upaya mencapai target Indonesia Hijau 2030. Selain itu, Indonesia juga masih dalam proses pemenuhan target penurunan emisi 26% pada 2020. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas , Bambang Brodjonegoro melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan memutuskan akan melakukan revisi dengan penguatan peraturan tersebut melalui peraturan presiden baru tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Menurut Bambang, Perpres ini diperlukan untuk menangkal dampak dari rumah kaca. "Peraturan ini lebih berat ke lingkungan hidup," tegas Bambang. Perpres No.61 tahun 2011 dianggap hanya mengangkat satu sisi, yakni pembangunan. Sementara perpres yang baru akan menginternalisasi lingkungan, serta mendorong proses adaptasi dan mitigasi dalam rangka pembangunan nasional.