JAKARTA. Defisit pendapatan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali ditambal oleh pemerintah. Estimasi defisit pendapatan BPJS Kesehatan senilai Rp 3,6 triliun tak akan dibantu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) lagi. Namun, pemerintah akan memberikan sokongan dana dari belanja negara. Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo menyatakan pemerintah akan segera memberikan bantuan dana untuk defisit BPJS Kesehatan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang APBNP 2017. "Setelah diketuk palu oleh DPR, kita bisa segera salurkan ke BPJS Kesehatan," kata Mardiasmo,Selasa (25/7). Sebelum menyalurkan dana itu, BPJS Kesehatan diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan berapa defisit yang terjadi.
Pemerintah segera tambal defisit BPJS Kesehatan
JAKARTA. Defisit pendapatan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali ditambal oleh pemerintah. Estimasi defisit pendapatan BPJS Kesehatan senilai Rp 3,6 triliun tak akan dibantu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) lagi. Namun, pemerintah akan memberikan sokongan dana dari belanja negara. Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo menyatakan pemerintah akan segera memberikan bantuan dana untuk defisit BPJS Kesehatan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang APBNP 2017. "Setelah diketuk palu oleh DPR, kita bisa segera salurkan ke BPJS Kesehatan," kata Mardiasmo,Selasa (25/7). Sebelum menyalurkan dana itu, BPJS Kesehatan diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan berapa defisit yang terjadi.