Pemerintah segera tambal defisit BPJS Kesehatan



JAKARTA. Defisit pendapatan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali ditambal oleh pemerintah. Estimasi defisit pendapatan BPJS Kesehatan senilai Rp 3,6 triliun tak akan dibantu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) lagi.

Namun, pemerintah akan memberikan sokongan dana dari belanja negara.

Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo menyatakan pemerintah akan segera memberikan bantuan dana untuk defisit BPJS Kesehatan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang APBNP 2017. "Setelah diketuk palu oleh DPR, kita bisa segera salurkan ke BPJS Kesehatan," kata Mardiasmo,Selasa (25/7). Sebelum menyalurkan dana itu, BPJS Kesehatan diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan berapa defisit yang terjadi.


Kemenkeu sendiri akan segera menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perubahan skema pemberian bantuan ini. "Kita selesaikan administrasinya dulu seperti pembuatan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan PMK nya dulu,"jelas Mardiasmo. Mardiasmo menyatakan pemberian bantuan ini akan disalurkan berdasarkan kinerja. Sehingga pemerintah menargetkan pendapatan BPJS Kesehatan tak defisit. "Kita harapkan 2018 pendapatannya murni dari penerima bantuan iuran,"pungkasnya. Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan,Fahmi Idris bilang pendapatan BPJS defisit terjadi belum sesuai dengan hitungan akademik. Ia bilang, jika terus seperti itu pilihannya ialah menaikkan iuran atau mengurangi manfaat. Namun Fahmi menyatakan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengurangi iuran. Makanya, pemerintah bersama pihaknya tengah mencari pilihan untuk menyeimbangkan pendapatan BPJS Kesehatan, dengan tidak mengurangi manfaat namun tak terus berharap mendapat bantuan. "Kita masih bahas bagaimana opsinya, awal Agustus direncanakan ada keputusan final,"katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina