JAKARTA. Kebutuhan gas yang semakin tinggi membuat impor gas terutama berupa liquefied natural gas (LNG) tidak bisa dihindari. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk mengakomodasi impor LNG. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengaku, saat ini memang belum ada aturan yang secara detail mengatur impor LNG. Sehingga pemerintah segera menerbitkan aturan impor LNG. Namun, pemerintah baru akan menerbitkan aturan impor LNG khusus untuk proyek listrik. Sedangkan, aturan impor LNG untuk industri tengah disiapkan. "(Untuk industri) belum ada detail aturannya, nanti kami siapkan," ujar Wiratmaja, Rabu (25/1).
Pemerintah segera terbitkan aturan impor LNG
JAKARTA. Kebutuhan gas yang semakin tinggi membuat impor gas terutama berupa liquefied natural gas (LNG) tidak bisa dihindari. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk mengakomodasi impor LNG. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengaku, saat ini memang belum ada aturan yang secara detail mengatur impor LNG. Sehingga pemerintah segera menerbitkan aturan impor LNG. Namun, pemerintah baru akan menerbitkan aturan impor LNG khusus untuk proyek listrik. Sedangkan, aturan impor LNG untuk industri tengah disiapkan. "(Untuk industri) belum ada detail aturannya, nanti kami siapkan," ujar Wiratmaja, Rabu (25/1).