Pemerintah segera terbitkan aturan terkait penghapusan wajib LS dua komoditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya mengurangi defisit beraca perdagangan Indonesia, pemerintah terus berupaya menggenjot ekspor. Salah satu kebijakan untuk menyederhanakan prosedur ekspor ini adalah dengan mengurangi komoditas yang wajib pencantuman Laporan Surveyor (LS).

Sejauh ini, pemerintah telah menyepakati 2 komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS ekspor yakni crude palm oil (CPO) dan turunannya serta gas yang dieskpor melalui pipa.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakaukan pembahasan atas aturan yang berkiatan dengan penghapusan wajib LS dua komoditas tersebut. Namun, dia mengatakan aturan terkait wajib LS ini akan segera diterbitkan dan akan disosialisasikan kepada pengusaha dalam waktu dekat.


"LS masih proses finalisasi. Tentunya koordinasi antara pemerintah. Targetnya masih di akhir februari atau awal maret. Kita akan sosiaslisai, undang semua stakeholder," tutur Heru, Kamis (28/2).

Meski belum memberikan penjelasan detail seperti apa dampak penghapusan wajib LS ini. Tetapi, Heru mengatakan, dengan adanya komoditas yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LS maka akan ada kemudahan proses yang akan dirasakan oleh pengusaha.

"Yang jelas, yang tadinya inspeksi dilakukan oleh dua agency yaitu surveyor dan bea cukai, menjadi single inspection. Kedua, dari efisiensi waktu kita harapkan tingkatkan competitivenes dari perusahaan krn prosesnya lebih pendek, lebih cepat," terang Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .