KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya mengurangi defisit beraca perdagangan Indonesia, pemerintah terus berupaya menggenjot ekspor. Salah satu kebijakan untuk menyederhanakan prosedur ekspor ini adalah dengan mengurangi komoditas yang wajib pencantuman Laporan Surveyor (LS). Sejauh ini, pemerintah telah menyepakati 2 komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS ekspor yakni crude palm oil (CPO) dan turunannya serta gas yang dieskpor melalui pipa. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakaukan pembahasan atas aturan yang berkiatan dengan penghapusan wajib LS dua komoditas tersebut. Namun, dia mengatakan aturan terkait wajib LS ini akan segera diterbitkan dan akan disosialisasikan kepada pengusaha dalam waktu dekat.
Pemerintah segera terbitkan aturan terkait penghapusan wajib LS dua komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya mengurangi defisit beraca perdagangan Indonesia, pemerintah terus berupaya menggenjot ekspor. Salah satu kebijakan untuk menyederhanakan prosedur ekspor ini adalah dengan mengurangi komoditas yang wajib pencantuman Laporan Surveyor (LS). Sejauh ini, pemerintah telah menyepakati 2 komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS ekspor yakni crude palm oil (CPO) dan turunannya serta gas yang dieskpor melalui pipa. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih melakaukan pembahasan atas aturan yang berkiatan dengan penghapusan wajib LS dua komoditas tersebut. Namun, dia mengatakan aturan terkait wajib LS ini akan segera diterbitkan dan akan disosialisasikan kepada pengusaha dalam waktu dekat.