Pemerintah segera terbitkan pedoman teknis kebijakan pembatasan sosial berskala besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga. 

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Kamis (2/4/2020). 

Baca Juga: Kemenko Marves: Pemerintah tidak melakukan penyetopan transportasi di Jabodetabek


Ia mengatakan, pedoman teknis tersebut diperlukan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal. Menurut Muhadjir, saat ini Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri, sedang bekerja menyelesaikan pedoman operasional tersebut. 

Pedoman tersebut antara lain akan mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi. Muhadjir mengatakan, penerapan PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal alasan tak mau lockdown

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut yang menjadi acuan daerah untuk mengantisipasi meluasnya sebaran Covid-19. "Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Terbitkan Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .