KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga. "Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Kamis (2/4/2020). Baca Juga: Kemenko Marves: Pemerintah tidak melakukan penyetopan transportasi di Jabodetabek
Pemerintah segera terbitkan pedoman teknis kebijakan pembatasan sosial berskala besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga. "Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Kamis (2/4/2020). Baca Juga: Kemenko Marves: Pemerintah tidak melakukan penyetopan transportasi di Jabodetabek