KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengatasi masalah tenaga honorer. PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya. Nantinya tenaga honorer yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat menggunakan skema P3K tersebut. "Konsep P3K sedang dalam proses, tidak lama lagi bisa ditandatangan presiden," ujar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, Jumat (21/9).
Pemerintah segera terbitkan PP untuk tenaga honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengatasi masalah tenaga honorer. PP tersebut akan menjadi solusi bagi banyaknya tenaga honorer yang akan diperjelas statusnya. Nantinya tenaga honorer yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat menggunakan skema P3K tersebut. "Konsep P3K sedang dalam proses, tidak lama lagi bisa ditandatangan presiden," ujar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, Jumat (21/9).