JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tepung terigu yang berasal dari Turki. Keputusan penetapan BMAD untuk tepung terigu ini saat ini tinggal menunggu penetapan dari Kementerian Keuangan.Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Lopies menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar. Rapat di jajaran kementerian yang berkaitan itu sudah memutuskan BMAD untuk terigu asal Turki akan segera dikenakan.Ratna juga menyatakan, Aptindo sudah melakukan pengecekan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengenai penetapan BMAD terigu asal Turki ini. BKF menyatakan akan segera menetapkan BMAD ini setelah ada hasil keputusan resmi dari Kementerian perekonomian. "Saya harapkan ini bisa segera terealisir karena industri ada yang mengancam akan relokasi kalau BMAD tidak segera ditetapkan," kata Ratna. Seperti diketahui sebelumnya KADI telah merekomendasikan pengenaan BMAD untuk produk terigu impor dari Turki. KADI minta pengenaan BMAD berkisar antara 18,69%-21,99%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Segera Tetapkan BMAD Tepung Terigu Asal Turki
JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tepung terigu yang berasal dari Turki. Keputusan penetapan BMAD untuk tepung terigu ini saat ini tinggal menunggu penetapan dari Kementerian Keuangan.Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Lopies menyatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar. Rapat di jajaran kementerian yang berkaitan itu sudah memutuskan BMAD untuk terigu asal Turki akan segera dikenakan.Ratna juga menyatakan, Aptindo sudah melakukan pengecekan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengenai penetapan BMAD terigu asal Turki ini. BKF menyatakan akan segera menetapkan BMAD ini setelah ada hasil keputusan resmi dari Kementerian perekonomian. "Saya harapkan ini bisa segera terealisir karena industri ada yang mengancam akan relokasi kalau BMAD tidak segera ditetapkan," kata Ratna. Seperti diketahui sebelumnya KADI telah merekomendasikan pengenaan BMAD untuk produk terigu impor dari Turki. KADI minta pengenaan BMAD berkisar antara 18,69%-21,99%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News