JAKARTA. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya dapat menghentikan impor garam agar pemberdayaan garam rakyat benar-benar diterapkan. "Di Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No 125/2015 (tentang Ketentuan Impor Garam), Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan praktek importasi garam meski hanya sebatas garam konsumsi," kata Abdul Halim kepada Antara, di Jakarta, Rabu. Penghentian tersebut, menurut Abdul Halim, adalah dalam bentuk penugasan dan rekomendasi kepada PT Garam untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi peluang garam impor masuk ke pasar-pasar dalam negeri.
Pemerintah seharusnya bisa hentikan impor garam
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya dapat menghentikan impor garam agar pemberdayaan garam rakyat benar-benar diterapkan. "Di Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan No 125/2015 (tentang Ketentuan Impor Garam), Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan praktek importasi garam meski hanya sebatas garam konsumsi," kata Abdul Halim kepada Antara, di Jakarta, Rabu. Penghentian tersebut, menurut Abdul Halim, adalah dalam bentuk penugasan dan rekomendasi kepada PT Garam untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi peluang garam impor masuk ke pasar-pasar dalam negeri.