KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Adapun, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang untuk keperluan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian.
Pemerintah sepakat bebaskan bea masuk impor kembali barang mulai 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Adapun, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang untuk keperluan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian.