JAKARTA. Silang pendapat antara pemerintah dan DPR soal bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah mulai menunjukkan titik temu. Pemerintah menegaskan, BPJS adalah badan hukum tetapi bukan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menjelaskan pemerintah menghapus usulan DPR yang menyebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik wali amanat. "Tapi cukup badan hukum yang tentu saja mengatur prinsip berdasarkan wali amanat," ujarnya saat membahas RUU BPJS, Kamis (12/5). Ia menegaskan pada dasarnya roh BPJS adalah asuransi sosial bukan bantuan sosial. Tentu saja lantaran berupa asuransi sosial maka ada iuran yang harus dibayarkan.
Pemerintah sepakat membentuk BPJS bukan BUMN
JAKARTA. Silang pendapat antara pemerintah dan DPR soal bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah mulai menunjukkan titik temu. Pemerintah menegaskan, BPJS adalah badan hukum tetapi bukan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menjelaskan pemerintah menghapus usulan DPR yang menyebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik wali amanat. "Tapi cukup badan hukum yang tentu saja mengatur prinsip berdasarkan wali amanat," ujarnya saat membahas RUU BPJS, Kamis (12/5). Ia menegaskan pada dasarnya roh BPJS adalah asuransi sosial bukan bantuan sosial. Tentu saja lantaran berupa asuransi sosial maka ada iuran yang harus dibayarkan.