JAKARTA. Silang pendapat antara pemerintah dan DPR soal bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah mulai menunjukkan titik temu. Pemerintah menegaskan, BPJS adalah badan hukum tetapi bukan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menjelaskan pemerintah menghapus usulan DPR yang menyebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik wali amanat. "Tapi cukup badan hukum yang tentu saja mengatur prinsip berdasarkan wali amanat," ujarnya saat membahas RUU BPJS, Kamis (12/5). Ia menegaskan pada dasarnya roh BPJS adalah asuransi sosial bukan bantuan sosial. Tentu saja lantaran berupa asuransi sosial maka ada iuran yang harus dibayarkan.
Nah, untuk urusan iuran ini, pemerintah hanya menanggung iuran buat masyarakat miskin. Sementara untuk masyarakat yang memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. "Jadi program ini untuk seluruh Warga Negara Indonesia," ujarnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menambahkan, pemerintah tak mencantumkan kata "publik wali amanat" seperti kemauan DPR karena mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di situ disebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sekedar tahu, pemerintah mengajukan 263 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS atas DIM rancangan DPR. Dari 263 DIM tersebut, terdapat 18 DIM dengan tanggapan tetap, 22 DIM perubahan redaksional, 25 DIM perubahan substansi, 143 DIM dihapus, dan 55 DIM penambahan substansi. Dua BPJS