Pemerintah Sepakati Moratorium Smelter Nikel Kelas II



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah telah menyepakati moratorium smelter nikel kelas II. Rencana ini telah memperoleh kesepakatan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin investasi baru untuk smelter dengan teknologi rotary klin electric furnace (RKEF) yang memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi).

"Kita sedang mengevaluasi industri-industri yang berbasis nikel yang menghasilkan nilai tambah yang tidak tinggi. Tidak dilakukan lagi pembangunan pabrik baru, moratorium. Disetop dulu nggak boleh ada lagi," kata Arifin, Jumat (2/8).


Baca Juga: Asosiasi Nikel Berharap Simbara Mampu Mencegah Oversupply Produksi Nikel

Arifin menjelaskan, salah satu pertimbangan yakni dengan melihat perkembangan permintaan olahan nikel global. Pemerintah pun turut mendorong agar olahan bijih nikel dapat menghasilkan produk yang bernilai lebih tinggi dari yang ada saat ini.

"Kementerian Perindustrian sudah sepakat tidak ada lagi tambahan baru untuk RKEF," imbuh Arifin.

Sebelumnya, wacana moratorium smelter nikel kelas II telah mencuat sejak tahun 2023 lalu. Merujuk data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki sumber daya nikel mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan jumlah cadangan 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam. Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang memiliki kandungan nikel, namun belum dieksplorasi (greenfield) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya: Inilah 4 Cara Mirroring HP ke TV untuk Perangkat Samsung sampai Xiaomi

Menarik Dibaca: Praktisi Soroti PP Kesehatan Perlu Direvisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih