JAKARTA. Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan sepakat untuk mengusulkan pemisahan pos tarif (Harmonized System (HS) Code) pada komoditas beras. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi pangan yang digelar di Kementrian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/2). Pada peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2012 tentang impor beras, hanya ada satu pos tarif beras yang tercantum. Pos tarif beras dengan kode 1006.30.99.00 tersebut dinilai membingungkan karena tidak mencantumkan secara spesifik jenis dan ciri-ciri beras medium atau premium.
Pemerintah sepakati pemecahan kode HS beras
JAKARTA. Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan sepakat untuk mengusulkan pemisahan pos tarif (Harmonized System (HS) Code) pada komoditas beras. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi pangan yang digelar di Kementrian Koordinator Perekonomian, Kamis (6/2). Pada peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2012 tentang impor beras, hanya ada satu pos tarif beras yang tercantum. Pos tarif beras dengan kode 1006.30.99.00 tersebut dinilai membingungkan karena tidak mencantumkan secara spesifik jenis dan ciri-ciri beras medium atau premium.