KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang fasilitas
tax holiday untuk industri pionir. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan regulasi untuk perpanjangan
tax holiday ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, dalam aturan yang tengah disiapkan ini, nantinya akan ada beberapa poin tambahan, di mana
tax holiday yang diberikan akan sejalan dengan pajak minimum global yang direncanakan berlaku di 2025.
"Untuk yang
tax holiday kita perpanjang PMK-nya. Lalu untuk di PMK
tax holiday itu kita sebutkan ada konteks minimum tax yang akan sedang kita siapkan regulasinya," ujar Febrio kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (4/10).
Baca Juga: Kemenkeu Akui Insentif Pajak Kurang Efektif Saat Pajak Minimum Global Berlaku Febrio menegaskan, Kemenkeu bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi telah melakukan diskusi terkait perpanjangan
tax holiday tersebut. Disepakati, perpanjangan fasilitas
tax holiday ini tidak akan menimbulkan disrupsi, karena ada beberapa ketentuan yang akan ada dalam beleid yang tengah disusun. "Kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan
existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi," katanya. Mengingat pemberian
tax holiday ini akan sejalan dengan penerapan pajak minimum global, maka pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. "Nanti kita akan terus sosialisasikan ke pengusaha-pengusaha. Terus khususnya tidak semua pengusaha, ini hanya beberapa pengusaha yang terdampak," imbuh Febrio.
Baca Juga: Perpanjangan Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Insentif Dalam Bentuk Ini "Karena memang ada minimum
threshod-nya terkait dengan global minimum
tax tersebut. Nah, ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak," katanya. Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta per tahun. Apabila tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat
ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan
to-up tax atas laba yang kurang dipajaki.
Top-up tax dikenakan berdasarkan
income inclusion rule (IIR). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih