Pemerintah Sepakati Perpanjangan Tax Holiday, Akan Ada Ketentuan Tambahannya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang fasilitas tax holiday untuk industri pionir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan regulasi untuk perpanjangan tax holiday ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, dalam aturan yang tengah disiapkan ini, nantinya akan ada beberapa poin tambahan, di mana tax holiday yang diberikan akan sejalan dengan pajak minimum global yang direncanakan berlaku di 2025.


"Untuk yang tax holiday kita perpanjang PMK-nya. Lalu untuk di PMK tax holiday itu kita sebutkan ada konteks minimum tax yang akan sedang kita siapkan regulasinya," ujar Febrio kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (4/10).

Baca Juga: Kemenkeu Akui Insentif Pajak Kurang Efektif Saat Pajak Minimum Global Berlaku

Febrio menegaskan, Kemenkeu bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi telah melakukan diskusi terkait perpanjangan tax holiday tersebut. Disepakati, perpanjangan fasilitas tax holiday ini tidak akan menimbulkan disrupsi, karena ada beberapa ketentuan yang akan ada dalam beleid yang tengah disusun.

"Kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi," katanya.

Mengingat pemberian tax holiday ini akan sejalan dengan penerapan pajak minimum global, maka pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

"Nanti kita akan terus sosialisasikan ke pengusaha-pengusaha. Terus khususnya tidak semua pengusaha, ini hanya beberapa pengusaha yang terdampak," imbuh Febrio.

Baca Juga: Perpanjangan Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Insentif Dalam Bentuk Ini

"Karena memang ada minimum threshod-nya terkait dengan global minimum tax tersebut. Nah, ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak," katanya.

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Apabila tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan to-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Selanjutnya: Sri Mulyani Cek Pemda yang Manipulasi Data Inflasi Demi Insentif

Menarik Dibaca: Cara Menonaktifkan Berbagi Lokasi di Android dengan Mudah Tanpa Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih