KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memutuskan pengelolaan blok terminasi. Kali ini keputusan diberikan untuk empat blok yang akan habis masa kontraknya di 2019. Empat wilayah kerja (WK) tersebut adalah WK Jambi Merang, WK Raja/Pendopo, WK Seram-Non Bula, dan WK Bula. Dua WK migas diserahkan kembali kepada PT Pertamina (Persero) yaitu WK Jambi Merang dan WK Raja/Pendopo. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan jangka waktu kontrak untuk empat WK tersebut yaitu 20 tahun menggunakan kontrak bagi hasil migas skema gross split. Dengan empat WK ini, maka kontrak migas skema gross split akan menjadi 20 kontrak.
Pemerintah serahkan dua dari empat blok terminasi ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memutuskan pengelolaan blok terminasi. Kali ini keputusan diberikan untuk empat blok yang akan habis masa kontraknya di 2019. Empat wilayah kerja (WK) tersebut adalah WK Jambi Merang, WK Raja/Pendopo, WK Seram-Non Bula, dan WK Bula. Dua WK migas diserahkan kembali kepada PT Pertamina (Persero) yaitu WK Jambi Merang dan WK Raja/Pendopo. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan jangka waktu kontrak untuk empat WK tersebut yaitu 20 tahun menggunakan kontrak bagi hasil migas skema gross split. Dengan empat WK ini, maka kontrak migas skema gross split akan menjadi 20 kontrak.