Pemerintah serahkan kawasan khusus pada swasta



JAKARTA. Pemerintah memastikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan secara leluasa dibangun dan dikelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

Kepala Divisi Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(KP3EI) Kementerian Koordinator Perekonomian, Edib Muslim, mengatakan kebijakan ini untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah potensial dan masih belum berkembang. "Perusahaan milik pemerintah pusat dan daerah harus lebih banyak berperan nantinya dan jangan hanya jadi penonton," katanya kepada Kontan, Kamis (3/1).

Sesuai dengan Pasal 34A PP Nomor 100/2012, jika KEK yang menetapkan adalah usulan pemerintah provinsi, maka penetapan Badan Usaha yang akan membangun dan mengelola KEK ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi. Begitu juga, ketika kawasan KEK yang mengusulkan adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, maka penetapan Badan Usaha ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Pembangunan KEK sendiri akan memiliki tiga sumber pendanaan. Di antaranya, dari Badan Usaha yang ditunjuk, kerja sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha, kemudian berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

Menurut Edin, Badan Usaha yang membangun dan mengelola KEK harus memiliki perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Perjanjian tersebut terdiri dari kepastian ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan pemutusan perjanjian.

Edin mengatakan, terkait usulan KEK di beberapa daerah, pada tahun 2011 sendiri jumlah usulan mencapai 63 usulan. Namun yang dipenuhi oleh Dewan Nasional hanya dua daerah saja yaitu Sei Mangke dan Tanjung Lesung.

Edin juga memastikan, ada beberapa  daerah yang menjadi prioritas dijadikan KEK seperti Palu dan Bitung. Penetapan KEK sendiri diputuskan oleh Dewan Nasional yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, setelah dimulainya pembangunan, KEK harus sudah beroperasi paling lambat tiga tahun. Jika pada jangka waktu tersebut belum juga selesai Dewan Nasional berhak memperpanjang maksimal selama dua tahun lagi.

Namun, jika tidak selesai juga Dewan Nasional berhak mencabut izin pembangunan dan pengelolaan Badan Usaha. Setelah itu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota melakukan proses penetapan Badan Usaha yang baru paling lama 30 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.