JAKARTA. Pemerintah memastikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan secara leluasa dibangun dan dikelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus. Kepala Divisi Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(KP3EI) Kementerian Koordinator Perekonomian, Edib Muslim, mengatakan kebijakan ini untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah potensial dan masih belum berkembang. "Perusahaan milik pemerintah pusat dan daerah harus lebih banyak berperan nantinya dan jangan hanya jadi penonton," katanya kepada Kontan, Kamis (3/1). Sesuai dengan Pasal 34A PP Nomor 100/2012, jika KEK yang menetapkan adalah usulan pemerintah provinsi, maka penetapan Badan Usaha yang akan membangun dan mengelola KEK ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi. Begitu juga, ketika kawasan KEK yang mengusulkan adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, maka penetapan Badan Usaha ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah serahkan kawasan khusus pada swasta
JAKARTA. Pemerintah memastikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan secara leluasa dibangun dan dikelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus. Kepala Divisi Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(KP3EI) Kementerian Koordinator Perekonomian, Edib Muslim, mengatakan kebijakan ini untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah potensial dan masih belum berkembang. "Perusahaan milik pemerintah pusat dan daerah harus lebih banyak berperan nantinya dan jangan hanya jadi penonton," katanya kepada Kontan, Kamis (3/1). Sesuai dengan Pasal 34A PP Nomor 100/2012, jika KEK yang menetapkan adalah usulan pemerintah provinsi, maka penetapan Badan Usaha yang akan membangun dan mengelola KEK ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi. Begitu juga, ketika kawasan KEK yang mengusulkan adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, maka penetapan Badan Usaha ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.