JAKARTA. Bersiaplah, mulai 1 April nanti, tarif murah pada taksi online atau daring tinggal kenangan. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/ 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek ini kini dalam tahap sosialisasi.Ada 11 poin penting ada dalam revisi aturan tersebut. Dari poin-poin revisi aturan yang didapat KONTAN, soal tarif jadi perhatian. "Penentuan tarif taksi daring akan memakai skema tarif atas dan bawah," tandas Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kemarin (14/3).Besaran tarif baik taksi online maupun taksi konvensional akan diserahkan ke pemerintah daerah. Gubernur akan menentukan besaran tarif sesuai domisili perusahaan. Selain tarif, aturan main lain adalah jumlah armada di tiap wilayah. Nanti, pemerintah daerah juga sebagai penentu jumlah armada taksi daring yang boleh beroperasi di wilayah mereka masing-masing.
Pemerintah serahkan tarif taksi ke daerah
JAKARTA. Bersiaplah, mulai 1 April nanti, tarif murah pada taksi online atau daring tinggal kenangan. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/ 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek ini kini dalam tahap sosialisasi.Ada 11 poin penting ada dalam revisi aturan tersebut. Dari poin-poin revisi aturan yang didapat KONTAN, soal tarif jadi perhatian. "Penentuan tarif taksi daring akan memakai skema tarif atas dan bawah," tandas Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kemarin (14/3).Besaran tarif baik taksi online maupun taksi konvensional akan diserahkan ke pemerintah daerah. Gubernur akan menentukan besaran tarif sesuai domisili perusahaan. Selain tarif, aturan main lain adalah jumlah armada di tiap wilayah. Nanti, pemerintah daerah juga sebagai penentu jumlah armada taksi daring yang boleh beroperasi di wilayah mereka masing-masing.