Pemerintah serap Rp 13 triliun dari lelang sukuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berhasil menyerap dana sebesar Rp 13 triliun melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (9/1). Adapun total penawaran yang masuk sebanyak Rp 32,27 triliun.

Sebagai perbandingan, pada lelang sukuk pertama tahun 2017 silam, pemerintah meraup dana senilai Rp 6,57 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 24,01 trilun.

Berdasarkan laporan Ditjen Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko Kementerian Keuangan, penawaran terbesar didapatkan seri SPNS10072018 dengan nilai Rp 10,64 triliun. Jumlah nominal yang dimenangkan dari seri ini sebesar Rp 2 triliun. Yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan pada seri yang jatuh tempo pada 10 Juli 2018 ini sebesar 4,42%.


Berikutnya, seri PBS016 mendapatkan tawaran sebesar Rp 7,19 triliun dengan nominal yang dimenangkan berjumlah Rp 4,37 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Maret 2020 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,56%.

Seri PBS012 berhasil mendapatkan penawaran sebesar Rp 6,13 triliun dengan nominal yang dimenangkan Rp 0,87 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 November 2031 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,96%.

Sementara, seri PBS017 mendapatkan tawaran sebesar Rp 3,54 triliun dengan nominal yang dimenangkan berjumlah Rp 2,57 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,31%.

Seri PBS002 membukukan penawaran sebesar Rp 3,06 trilun dengan nominal yang dimenangkan Rp 1,55 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,90%.

Terakhir, seri PBS004 berhasil mendapatkan tawaran sebesar Rp 1,70 triliun dengan nominal yang dimenangkan berjumlah Rp 1,64 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,28%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini