Pemerintah serap Rp 4,05 triliun dari lelang sukuk hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara pada Selasa (15/5) siang tadi. Dalam lelang kali ini, pemerintah menyerap dana senilai Rp 4,05 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 9,10 triliun.

Perlu diketahui, baik nilai penawaran maupun nilai yang diserap pemerintah pada lelang sukuk hari ini lebih besar dari target indikatif yang tercatat sebesar Rp 4 triliun. Hasil ini juga lebih baik dari lelang sukuk sebelumnya, yang mana pemerintah menyerap Rp 1,38 triliun dari total penawaran masuk sebesar Rp 5,53 triliun.

Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, seri SPNS03112018 memperoleh penawaran masuk tertinggi pada lelang kali ini sebesar Rp 4,17 triliun sedangkan nominal yang dimenangkannya sebesar Rp 0,50 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 3 November 2018 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,62%.


Di posisi kedua, terdapat seri PBS016 yang memperoleh penawaran masuk sebesar Rp 1,47 triliun dengan nominal yang dimenangkan senilai Rp 0,84 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Maret 2020 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,44%.

Seri PBS002 mendapat tawaran masuk sebesar Rp 1,43 triliun dan nominal yang dimenangkan senilai Rp 1,19 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,85%.

Seri PBS012 mendapat tawaran masuk sebesar Rp 1,01 triliun dan nominal yang dimenangkan senilai Rp 0,86 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 November 2031 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,77%.

Seri PBS004 mendapat tawaran masuk sebesar Rp 0,68 triliun dan nominal yang dimenangkan senilai Rp 0,66 triliun. Seri yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 tersebut memiliki yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,89%.

Terakhir, PBS017 mendapat tawaran masuk sebesar Rp 0,33 triliun. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana dari seri yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat