KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.
Pemerintah Sesuaikan Bunga Pinjaman Ultra Mikro, Ini Kata Asosiasi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.