KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi lewat Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 2022. Ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 51 Tahun 2008 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022. Menurut beleid tersebut, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari yang sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Ada dua tambahan tarif baru. Pertama, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Kedua, ada tambahan tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Sedangkan dari lima tarif yang sudah ada, terdapat penyesuaian tarif di beberapa pekerjaan konstruksi. Pertama, perubahan tarif dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Pemerintah Sesuaikan Tarif PPh Final Atas Jasa Konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi lewat Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 2022. Ini merupakan perubahan kedua atas PP No. 51 Tahun 2008 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022. Menurut beleid tersebut, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari yang sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Ada dua tambahan tarif baru. Pertama, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Kedua, ada tambahan tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Sedangkan dari lima tarif yang sudah ada, terdapat penyesuaian tarif di beberapa pekerjaan konstruksi. Pertama, perubahan tarif dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.