Pemerintah Setengah Hati Mengganjar Insentif



JAKARTA. Pemerintah dinilai setengah hati dalam memberikan insentif fiskal lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Ketua Komite Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia Prijohandoyo mengatakan, mestinya Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga lewat pemberian insentif pajak. Itu sebabnya, seharusnya pemerintah berani memberikan pembebasan pajak untuk pengusaha (tax holiday).Apalagi, jelas Prijohandoyo, saat ini pemerintah belum bisa membenahi masalah investasi di Indonesia. Yaitu, infrastruktur yang memadai, usaha untuk meredam ekonomi biaya tinggi dan persoalan perburuhan. "Kalau masalah pokok ini masih ada maka fasilitas potongan pajak 5% selama enam tahun tidak berarti apa-apa," ucap Prijohandoyo, Selasa (7/10). Jadi menurut Prijohandoyo, meski pemerintah memperluas sektor industri yang layak mendapatkan fasilitas PPh dibanding aturan sebelumnya di dalam PP No. 1/Tahun 2007, umpan ini tetap tidak menarik.Sekadar mengingatkan, di dalam PP No. 62/Tahun 2008, pemerintah memperluas bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh serta amortisasi dipercepat dari 15 menjadi 23 jenis. Serta, perluasan bidang usaha di daerah tertentu yakni dari sembilan menjadi 15 industri di daerah tertentu.    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi menegaskan, pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan PP No. 62/Tahun 2008 ini. Hanya saja, di tengah kondisi ekonomi yang terjadi saat ini, pengusaha menilai insentif yang ditujukan bagi usaha baru dan perluasan tetap saja tidak menarik.Sofyan bilang, PP No. 1/Tahun 2007 kurang dimanfaatkan pengusaha karena persyaratannya panjang dan aturannya sendiri tidak diatur di dalam PP. "Bila terulang lagi di mana syarat pemberian insentif terlampau banyak, maka seolah menunjukkan pemerintah sebenarnya tidak rela memberi insentif," sambungnya.Bertali-temali dengan prosedur ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berjanji bahwa pemerintah bakal memperbaiki koordinasi. Sekadar catatan saja, dalam PP No. 1/tahun 2007 investor memang wajib mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, dalam PP No. 62/Tahun 2008, aturan main ini bakal lebih ringkas."Seperti apa detailnya, saat ini masih disinkronkan oleh kantor kementerian koordinator perekonomian. Tujuannya, agar aturan pelaksana tidak membuat bingung," jelas Darmin.Penjelasan Darmin tersebut tampaknya terkait Pasal 5 PP 62/2008 yang menyebutkan bahwa PP No. 62/Tahun 2008 bakal berlaku dua tahun yang selanjutnya bakal dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam aturan sebelumnya, fasilitas PPh hanya berlaku satu tahun dan selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: