KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan pembangkit listrik berbasis sumber energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri berpotensi meningkat. Setelah tahun 2025, pemerintah berencana tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal tersebut tertuang dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang diperoleh Kontan.co.id., PLTU yang statusnya masih rencana setelah tahun 2025 akan diganti menjadi PLT Base. Pembangkit ini akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio, dll) dan Gas (PLTG/PLTMG/PLTGU berbahan bakar gas) setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage). Demikian draft RUPTL menyebut.
Pemerintah setop bangun PLTU mulai 2025, ini kata pemain EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan pembangkit listrik berbasis sumber energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri berpotensi meningkat. Setelah tahun 2025, pemerintah berencana tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal tersebut tertuang dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang diperoleh Kontan.co.id., PLTU yang statusnya masih rencana setelah tahun 2025 akan diganti menjadi PLT Base. Pembangkit ini akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio, dll) dan Gas (PLTG/PLTMG/PLTGU berbahan bakar gas) setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage). Demikian draft RUPTL menyebut.