KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menerima vaksin hibah hingga April 2022. Hal ini setelah koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi mengingat kapasitas penyimpanan yang terbatas dan ketersediaan vaksin yang sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi,” kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), I Gede Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3). Ke depan, pemerintah bersikap selektif dan tegas kepada negara yang akan melakukan dose sharing vaksin donasi/hibah dengan menekankan bahwa pengaturan lama waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima yakni dua per tiga dari masa simpan atau save life.
Pemerintah Setop Terima Vaksin Hibah hingga April 2022, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menerima vaksin hibah hingga April 2022. Hal ini setelah koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi mengingat kapasitas penyimpanan yang terbatas dan ketersediaan vaksin yang sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi,” kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), I Gede Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3). Ke depan, pemerintah bersikap selektif dan tegas kepada negara yang akan melakukan dose sharing vaksin donasi/hibah dengan menekankan bahwa pengaturan lama waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima yakni dua per tiga dari masa simpan atau save life.