Pemerintah Setuju KPU Meralokasi Anggaran Pemilu 2009



JAKARTA. Pemerintah telah menyetujui permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merealokasikan anggaran pengadaan logistik pemilu yang tidak terserap pada tahun ini sebesar Rp 2,8 triliun. Realokasi ini harus dilakukan karena proses pengadaan logistik pemilu masih berlangsung hingga tahun depan.

"Disepakati hari ini bahwa anggaran itu dialokasikan kembali ke tahun 2009," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, usai rapat dengan Wakil Presiden di kantor Wakil Presiden, Jumat (5/12).

Pengadaan logistik yang masih akan berlangsung hingga tahun depan mencakup surat suara, kotak suara, bilik suara, segel, tinta, alat pemberi tanda pilihan, dan template untuk pemilih tuna netra. Menurut Hafiz, pengadaan logistik ini akan berlangsung hingga April tahun depan.


Hafiz menguraikan, pencetakan surat suara dijadwalkan mulai Januari dan ditargetkan selesai pada Februari 2009. Sedangkan, distribusi surat suara dijadwalkan Maret tahun 2009. Total anggaran pemilu tahun ini yang dialokasikan di pos anggaran 69 adalah Rp 6,67 triliun. Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahap pertama yang sudah diterbitkan 26 Juni 2008 sebesar Rp 2,9 triliun. Sedangkan DIPA tahap kedua yang diterbitkan 21 November 2008 mencapai Rp 3,68 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi