JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan penurunan wajib pasok batu bara untuk dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).APBI mengusulkan untuk menurunkan kuota wajib pasok batubara dalam negeri dari 24,72% menjadi 18%. Hitungan wajib pasok itu mengacu pada prediksi produksi batubara tahun ini sebesar 332 juta ton.Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, keputusan penurunan wajib pasok batubara untuk dalam negeri sudah dipertimbangkan dengan matang. Sebab, beberapa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang pemakai batubara belum selesai dikerjakan. "Batubara di dalam negeri tentu tidak terserap oleh PLTU itu," ujar Thamrin Sihite kepada KONTAN, Kamis (12/1). Ia menambahkan, persetujuan untuk menurunkan pasokan batubara untuk dalam negeri itu disepakati pada Desember 2011 lalu. "Kami setuju DMO turun menjadi 18% atau sekitar 60 juta ton," terang Thamrin. Namun, keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, sebab Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM belum mengeluarkan revisi aturan DMO yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1991 K/30/MEM/2011.
Pemerintah setuju kuota batubara dalam negeri dipangkas
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan penurunan wajib pasok batu bara untuk dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).APBI mengusulkan untuk menurunkan kuota wajib pasok batubara dalam negeri dari 24,72% menjadi 18%. Hitungan wajib pasok itu mengacu pada prediksi produksi batubara tahun ini sebesar 332 juta ton.Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, keputusan penurunan wajib pasok batubara untuk dalam negeri sudah dipertimbangkan dengan matang. Sebab, beberapa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang pemakai batubara belum selesai dikerjakan. "Batubara di dalam negeri tentu tidak terserap oleh PLTU itu," ujar Thamrin Sihite kepada KONTAN, Kamis (12/1). Ia menambahkan, persetujuan untuk menurunkan pasokan batubara untuk dalam negeri itu disepakati pada Desember 2011 lalu. "Kami setuju DMO turun menjadi 18% atau sekitar 60 juta ton," terang Thamrin. Namun, keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, sebab Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM belum mengeluarkan revisi aturan DMO yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1991 K/30/MEM/2011.