KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan langkah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap keterjangkauan tarif listrik. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyambut baik revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap karena mengembalikan kedaulatan energi, khususnya terkait tarif listrik yang dikontrol oleh negara. Penghapusan pasal terkait jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi negara memudahkan negara menentukan tarif listrik yang terjangkau.
Pemerintah Setuju Revisi Aturan PLTS Atap, Tarif Listrik Diharapkan Tetap Terjangkau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan langkah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap keterjangkauan tarif listrik. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyambut baik revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap karena mengembalikan kedaulatan energi, khususnya terkait tarif listrik yang dikontrol oleh negara. Penghapusan pasal terkait jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi negara memudahkan negara menentukan tarif listrik yang terjangkau.