KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tahun 2024. Ini setelah Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024. KMK ini tentang Perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 3 Oktober 2024. Berdasarkan KMK tersebut, ditetapkan alokasi anggaran investasi pemerintah nonpermanen untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 17,02 triliun dari sebelumnya senilai Rp13,72 triliun.
Pemerintah Setujui Penambahan Kuota FLPP Tahun 2024 Menjadi 200.000 Unit Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tahun 2024. Ini setelah Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024. KMK ini tentang Perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 3 Oktober 2024. Berdasarkan KMK tersebut, ditetapkan alokasi anggaran investasi pemerintah nonpermanen untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 17,02 triliun dari sebelumnya senilai Rp13,72 triliun.
TAG: