KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengalihan hak partisipasi (Participating Interest) 10% Blok Siak. Adapun, persetujuan diberikan pada 8 Februari 2022. Dengan demikian, komposisi PI di WK Siak saat ini menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak sebesar 90% dan PT Riau Petroleum Siak sebesar 10%. Adapun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan dimaksud kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.
Pemerintah Setujui Pengalihan Hak Partisipasi 10% Blok Siak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengalihan hak partisipasi (Participating Interest) 10% Blok Siak. Adapun, persetujuan diberikan pada 8 Februari 2022. Dengan demikian, komposisi PI di WK Siak saat ini menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak sebesar 90% dan PT Riau Petroleum Siak sebesar 10%. Adapun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan dimaksud kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.