NUSA DUA. Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat. Tengok saja, di semester pertama tahun ini, total premi asuransi jiwa mencapai Rp 36,09 triliun, tumbuh sekitar 26,6% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 28,51 triliun. Persaingan merebut nasabah asuransi juga kian ketat. Makanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Regulator memandang, beleid yang sudah berumur 18 tahun ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri asuransi saat ini. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menyoroti beberapa hal yang bakal disempurnakan. Misalnya saja, bajak-membajak agen asuransi.
Pemerintah siap atur bajak membajak agen
NUSA DUA. Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat. Tengok saja, di semester pertama tahun ini, total premi asuransi jiwa mencapai Rp 36,09 triliun, tumbuh sekitar 26,6% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 28,51 triliun. Persaingan merebut nasabah asuransi juga kian ketat. Makanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Regulator memandang, beleid yang sudah berumur 18 tahun ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri asuransi saat ini. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menyoroti beberapa hal yang bakal disempurnakan. Misalnya saja, bajak-membajak agen asuransi.