JAKARTA. Alih fungsi lahan hutan untuk pemukiman dan kegiatan usaha masih berlansung. Pemerintah menggunakan berbagai cara agar kawasan hutan tetap terjaga. Misalnya, mengeluarkan kebijakan penundaan sementara izin alias moratorium pemanfaatan lahan hutan sampai penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti-Pembalakan Liar yang saat ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, langkah ini belum cukup. Sebab, faktanya, banyak kawasan hutan yang telah terlanjur menjadi pemukiman dan dikuasai oleh masyarakat. Secara langsung atau tidak, ini menjadi kendala bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembalikan lahan yang beralih fungsi itu menjadi kawasan hutan seperti sediakala. Sulitnya mengembalikan lahan hutan dari masyarakat juga menghambat pemda menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), termasuk luas lahan hutan di dalamnya.
Pemerintah siap beli lahan masyarakat
JAKARTA. Alih fungsi lahan hutan untuk pemukiman dan kegiatan usaha masih berlansung. Pemerintah menggunakan berbagai cara agar kawasan hutan tetap terjaga. Misalnya, mengeluarkan kebijakan penundaan sementara izin alias moratorium pemanfaatan lahan hutan sampai penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti-Pembalakan Liar yang saat ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, langkah ini belum cukup. Sebab, faktanya, banyak kawasan hutan yang telah terlanjur menjadi pemukiman dan dikuasai oleh masyarakat. Secara langsung atau tidak, ini menjadi kendala bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembalikan lahan yang beralih fungsi itu menjadi kawasan hutan seperti sediakala. Sulitnya mengembalikan lahan hutan dari masyarakat juga menghambat pemda menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), termasuk luas lahan hutan di dalamnya.