JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyatakan pemerintah akan mengalokasikan dana kewajiban penjaminan tahun 2014. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) Badan Usaha Milik Negara dan organisasi/lembaga keuangan internasional. Di pengujung rapat Badan Anggaran DPR yang membahas topik defisit anggaran, Kamis, (27/6), Robert menjelaskan bahwa alokasi penjaminan pemerintah ditujukan untuk memitigasi risiko fiskal atas penjaminan yang dilakukan pemerintah. Penjaminan ini dilakukan terhadap pembiayaan proyek pembangkit tenaga listrik dan percepatan penyediaan air minum. Oleh sebab itu, Robert menegaskan alokasi dana kewajiban penjaminan tahun 2014 akan ditujukan pada 3 hal. Pertama, percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara.Kedua, percepatan penyediaan air minum. Ketiga, proyek kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Terkait penetapan besaran dan kebijakan pemberian jaminan pemerintah, menurut Robert, hal ini akan dilakukan dengan mengacu pada strategi pengelolaan utang negara tahun 2013-2016. Khusus mengenai penyertaan modal negara (PMN) tahun 2014, Robert mengatakan ada 2 PMN yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, adalah PMN pada BUMN. Kedua, adalah PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional. Mengenai PMN pada BUMN, menurut Robert, langkah ini ditujukan untuk BUMN yang melaksanakan penugasan/kebijakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang memadai bagi hajat hidup orang banyak.
Pemerintah siap kucurkan dana penjaminan di 2014
JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyatakan pemerintah akan mengalokasikan dana kewajiban penjaminan tahun 2014. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) Badan Usaha Milik Negara dan organisasi/lembaga keuangan internasional. Di pengujung rapat Badan Anggaran DPR yang membahas topik defisit anggaran, Kamis, (27/6), Robert menjelaskan bahwa alokasi penjaminan pemerintah ditujukan untuk memitigasi risiko fiskal atas penjaminan yang dilakukan pemerintah. Penjaminan ini dilakukan terhadap pembiayaan proyek pembangkit tenaga listrik dan percepatan penyediaan air minum. Oleh sebab itu, Robert menegaskan alokasi dana kewajiban penjaminan tahun 2014 akan ditujukan pada 3 hal. Pertama, percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara.Kedua, percepatan penyediaan air minum. Ketiga, proyek kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Terkait penetapan besaran dan kebijakan pemberian jaminan pemerintah, menurut Robert, hal ini akan dilakukan dengan mengacu pada strategi pengelolaan utang negara tahun 2013-2016. Khusus mengenai penyertaan modal negara (PMN) tahun 2014, Robert mengatakan ada 2 PMN yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, adalah PMN pada BUMN. Kedua, adalah PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional. Mengenai PMN pada BUMN, menurut Robert, langkah ini ditujukan untuk BUMN yang melaksanakan penugasan/kebijakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang memadai bagi hajat hidup orang banyak.