JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) mempersilakan Real Estate Indonesia (REI) melayangkan gugatan uji materi terkait aturan rumah berimbang. Kempera siap meladeni gugatan tersebut karena kebijakan ini tak bisa ditawar lagi. Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera bilang, sejak awal penyusunan penyusunan draf Peraturan Menteri Perumahan (Permenpera) No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, Kempera sudah melibatkan pihak terkait termasuk REI. Kempera juga sudah mengakomodasi masukan mereka. "Tidak tahu mengapa mereka sekarang akan mengajukan uji materi," kata Hazadin, kemarin (27/7).
Pemerintah siap ladeni gugatan REI
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) mempersilakan Real Estate Indonesia (REI) melayangkan gugatan uji materi terkait aturan rumah berimbang. Kempera siap meladeni gugatan tersebut karena kebijakan ini tak bisa ditawar lagi. Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kempera bilang, sejak awal penyusunan penyusunan draf Peraturan Menteri Perumahan (Permenpera) No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, Kempera sudah melibatkan pihak terkait termasuk REI. Kempera juga sudah mengakomodasi masukan mereka. "Tidak tahu mengapa mereka sekarang akan mengajukan uji materi," kata Hazadin, kemarin (27/7).