Pemerintah siap lelang kilang mini di Maluku



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap melakukan lelang proyek kilang mini. Dari delapan kluster kilang mini yang telah dibentuk oleh KESDM, baru kilang mini Klaster VIII Maluku yang berada di sekitar Blok Oseil dan Bula yang akan di lelang pada akhir November 2016 ini.

Direktur Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja beralasan, pasokan minyak di kilang mini kluster VIII Maluku relatif stabil. Selain itu, penting membangun kilang mini Kluster VIII Maluku karena berada di wilayah timur Indonesia. "Kalau dibangun di sana, biaya transportasi bisa jauh dikurangi," ungkapnya, Selasa (22/11).

Hingga saat ini sudah ada tiga hingga lima investor yang telah menyatakan minatnya. Seluruh investor kilang tersebut merupakan investor lokal memang sementara ini investor asing tidak diperbolehkan mengikuti lelang proyek kilang mini.


Adapun, lelang proyek kilang mini di ketujuh kluster lainnya masih dalam tahap persiapan untuk dilelang. "Kami berharap satu dulu tahun ini bisa kami umumkan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah akan melelang pembangunan kilang minyak mini di 8 klaster yaitu klaster I akan dibangun di daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu. Klaster II Selat Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Klaster III Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area.

Sementara Klaster IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung, Klaster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar. Klaster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Klaster VII Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata serta Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

Pada proyek kilang mini ini, pemerintah akan memberikan insentif kepada pemenang lelang berupa pasokan minyak dengan harga yang lebih murah karena telah dikurangi biaya transportasi. Namun jumlah pasokan minyak yang diberikan terbatas. Rata-rata pasokan minyak untuk kilang mini hanya mencapai 3.500 barel oil per day (BOPD) hingga 3.800 BOPD. Jika investor membangun kilang dengan kapasitas yang lebih besar maka akan diberikan harga minyak normal atau mencari pasokan minyak sendiri.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri, kilang minyak skala kecil di dalam negeri adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dengan kapasitas maksimal 20.000 Barel Oil Per Day (BOPD). Pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini