Pemerintah siap menyuntikkan modal ke Hutama Karya



JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Hutama Karya, salah satu Badan Usaha Milik negara yang konsentrasi di bidang infrastruktur. PMN diberikan terkait penugasan yang diberikan negara untuk membangun Jalan Tol Lintas Sumatera.

Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMN diberikan untuk membantu permodalan BUMN. Mengingat, proyek tol Sumatera secara ekonomi sudah dinyatakan layak, tetapi keuntungan investasi yang bisa didapat proyek tersebut masih sangat kecil.

“Opsinya PMN supaya Hutama karya bisa mengerjakan tol yang tidak diminati perusahaan pada umumnya tersebut," kata Bambang kepada KONTAN pekan kemarin. Namun sayangnya, Bambang enggan menyebutkan besaran nilai PMN yang akan diberikan kepada Hutama Karya itu.


Karena, sampai saat ini besaran PMN itu masih dibahas di internal Kementerian Keuangan. Proyek Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek jalan tol yang akan dibangun menggunakan pinjaman luar negeri. Namun, skema pembiayaan dibatalkan pemerintah karena mereka ingin mengurangi utang proyek.

Atas keputusan itulah, kemudian pemerintah melakukan penugasan kepada Hutama Karya untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera tersebut. Deddy S Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beberapa waktu lalu mengatakan, tingkat keuntungan investasi bersih yang bisa diambil proyek tersebut (IRR) sampai saat ini baru berkisar antara 6%- 13% saja.

Tingkat IRR itu, masih jauh dari IRR yang diinginkan oleh PT Jasa Marga yang sebesar 14,5% dan swasta yang minimal 16%. Karena kecilnya IRR itulah, pemerintah memberikan insentif kepada Hutama Karya agar beban Hutama Karya dalam membangun proyek tidak terlalu besar.

Deddy berharap, diberikannya insentif tersebut, nantinya Hutama Karya bisa tetap mendapatkan untung dalam pembangunan jalan tersebut. Walaupun nantinya, untung yang didapatkan tidak terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri