KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) siap merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Nanti saya dan Pak Darmin akan sampaikan bahwa PP sudah selesai, Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia sudah bikin perjanjian (MoU), nanti teknisnya tinggal jalan aja," jelas Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono usai hadir dalam penandatanganan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemmkeu), Senin (7/1). Susi menjelaskan pelaksanaan PP DHE nantinya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menetapkan jenis barang yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Pemerintah siap merilis peraturan terkait devisa hasil ekspor (DHE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) siap merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Nanti saya dan Pak Darmin akan sampaikan bahwa PP sudah selesai, Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia sudah bikin perjanjian (MoU), nanti teknisnya tinggal jalan aja," jelas Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono usai hadir dalam penandatanganan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemmkeu), Senin (7/1). Susi menjelaskan pelaksanaan PP DHE nantinya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk menetapkan jenis barang yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.